Perbankan dan Keuangan Mikro


Perbankan Dan Keuangan Mikro adalah kompetensi keahlian yang berkecimpung dalam bidang Akuntansi dan lebih berkonsentrasi pada seluruh kegiatan yang berhubungan dengan bank seperti layanan nasabah, pembukuan, hingga pelaporan keuangan Bank.

PEMETAAN PROGRAM /MATA PELAJARAN
SMK MUHAMMADIYAH 2 BONTOALA
TAHUN PELAJARAN
Bidang Studi Keahlian
: Bisnis dan ManajemenKURIKULUM
Program Studi Keahlian
: Keuangan
REVISI 2018
Kompetensi Keahlian
: Perbankan dan Keungan Mikro
No.
Mata Pelajaran
Beban Belajar/ Minggu/Kelas
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
PengetahuanKetrampilanSikap
XXIXIINilaiPred.NilaiPred.Pred.
IMuatan Nasional
1
Pendidikan Agama dan Kemuhammadiyahan
33375B75BB
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
22275B75BB
3
Bahasa Indonesia
43275B75B
4
Matematika
44475B75B
5
Sejarah Indonesia
3--75B75B
6
Bahasa Inggris
33475B75B
Jumlah Jam Kelompok A161515
IIMuatan Kewilayahan
1
Seni Budaya
3--75B75B
2
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
22-75B75B
Jumlah Jam Kelompok B520
IIIKelompok C (Peminatan)
C1
Dasar Bidang Keahlian
1
Simulasi dan Komunikasi Digital
3--75B75B
2Ekonomi Bisnis2--75B75B
3Adminitrasi Umum2--75B75B
4IPA2--75B75B
C2
Dasar Program Keahlian
1Etika profesi2--75B75B
2
Aplikasi Pengolah Angka/Spreadsheet
3--75B75B
3Akutansi Dasar5--75B75B
4Perbankan Dasar3--75B75B
C3
Kompetensi Keahlian : Perbankan dan Keuangan Mikro
1Pengelola Kas-4-75B75B
2
Layanan lembaga Perbankan dan Kenguangan Mikro
-6875B75B
3
Akutansi Perbankan dan Keuangan Mikro
-6775B75B
4Komputer Akutansi-4675B75B
5Adminitrasi Pajak-4475B75B
6
Produk Kreatif Kewirausahaan
-5575B75B
Jumlah Jam Kelompok C222930
IVKelompok D (Muatan Lokal/ Ciri Khusus)
1
Kemuhammadiyahan & Bahasa Arab
22275B75B
Jumlah Jam Kelompok D222
VPengembangan Diri
1
Pramuka/ Hizbul Wathan (Ekstrakurikuler Wajib)
---B (Baik)
2
Tapak Suci (Ekstrakurikuler Wajib)
---B (Baik)
3
Ekstrakurikuler Pilihan (Tidak Terstruktur/Tidak Wajib)
Jumlah Beban Belajar/Minggu484848
Kriteria Kenaikan Kelas :
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester
pada tahun pelajaran yang diikuti.
2.
Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan maksimal 10 %
dari jumlah hari efektif.
3.
Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 (tiga) mata pelajaran
atau lebih pada kompetensi pengetahuan, ketrampilan, dan/atau sikap
yang belum tuntas/belum baik.