Teknik Audio Video


 


Teknik Audio Video mengkhususkan pembahasan atau pembelajaran tentang hal-hal teknik elektronika yang berkait dengan suara (audio) dan gambar (video) yang diproses secara elektronik

PEMETAAN PROGRAM /MATA PELAJARAN
SMK MUHAMMADIYAH 2 BONTOALA
TAHUN PELAJARAN
Bidang Studi Keahlian
: Teknologi dan RekayasaKURIKULUM
Program Studi Keahlian
: Teknik Elektronika
REVISI 2018
Kompetensi Keahlian
: Teknik Audio Video
No.
Mata Pelajaran
Beban Belajar/ Minggu/Kelas
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
PengetahuanKetrampilanSikap
XXIXIINilaiPred.NilaiPred.Pred.
IMuatan Nasional
1
Pendidikan Agama dan Kemuhammadiyahan
33375B75BB
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
22275B75BB
3
Bahasa Indonesia
43275B75B
4
Matematika
44475B75B
5
Sejarah Indonesia
3--75B75B
6
Bahasa Inggris
33475B75B
Jumlah Jam Kelompok A161515
IIMuatan Kewilayahan
1
Seni Budaya
3--75B75B
2
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
22-75B75B
Jumlah Jam Kelompok B520
IIIKelompok C (Peminatan)
C1
Dasar Bidang Keahlian
1
Simulasi dan Komunikasi Digital
3--75B75B
2Fisika3--75B75B
3Kimia3--75B75B
C2
Dasar Kompetensi Keahlian
1
Kerja Bengkel dan Gambar Teknik
4--75B75B
2
Dasar Listrik dan Elektronika
5--75B75B
3
Teknik Pemrograman,Mikroprosesor dan Mikrokontroler
4--75B75B
C3
Kompetensi Kejuruan : Teknik Audio Video
1
Mikroprosesor dan mikrokontroler
-4-75B75B
2
Penerapan Rangkaian Elektronika
-7675B75B
3
Perencanaan dan Instalasi Sitem Audio Video
-6675B75B
4
Penerapan Sistem Radio Dan Televisi
-7675B75B
5
Perawatan dan Perbaikan Peralatan Audio Video
--775B75B
6
Produk Kreatif Kewirausahaan
-5575B75B
Jumlah Jam Kelompok C222930
IVKelompok D (Muatan Lokal/ Ciri Khusus)
1
Kemuhammadiyahan & Bahasa Arab
22275B75B
Jumlah Jam Kelompok D222
VPengembangan Diri
1
Pramuka/ Hizbul Wathan (Ekstrakurikuler Wajib)
---B (Baik)
2
Tapak Suci (Ekstrakurikuler Wajib)
---B (Baik)
3
Ekstrakurikuler Pilihan (Tidak Terstruktur/Tidak Wajib)
Jumlah Beban Belajar/Minggu484848
Kriteria Kenaikan Kelas :
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester
pada tahun pelajaran yang diikuti.
2.
Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan maksimal 25%
dari jumlah hari efektif.
3.
Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 (tiga) mata pelajaran
atau lebih pada kompetensi pengetahuan, ketrampilan, dan/atau sikap
yang belum tuntas/belum baik.