Teknik dan Bisnis Sepeda Motor


     


Teknik dan Bisnis Sepeda Motor adalah kompetensi keahlian pada Bidang Studi Keahlian Teknologi dan Rekayasa Program Studi Keahlian Teknik Otomotif yang menekankan pada keterampilan pelayanan jasa mekanik kendaraan sepeda motor roda dua.

PEMETAAN PROGRAM /MATA PELAJARAN
SMK MUHAMMADIYAH 2 BONTOALA
TAHUN PELAJARAN
Bidang Studi Keahlian
: Teknologi dan RekayasaKURIKULUM
Program Studi Keahlian
: Teknik Otomotif
REVISI 2018
Kompetensi Keahlian
: Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
No.
Mata Pelajaran
Beban Belajar/ Minggu/Kelas
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
PengetahuanKetrampilanSikap
XXIXIINilaiPred.NilaiPred.Pred.
IMuatan Nasional
1
Pendidikan Agama dan Kemuhammadiyahan
33375B75BB
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
22275B75BB
3
Bahasa Indonesia
43275B75B
4
Matematika
44475B75B
5
Sejarah Indonesia
3--75B75B
6
Bahasa Inggris
33475B75B
Jumlah Jam Kelompok A161515
IIMuatan Kewilayahan
1
Seni Budaya
3--75B75B
2
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
22-75B75B
Jumlah Jam Kelompok B520
IIIKelompok C (Peminatan)
C1
Dasar Bidang Keahlian
1
Simulasi dan Komunikasi Digital
3--75B75B
2Fisika3--75B75B
3Kimia3--75B75B
C2
Dasar Kompetensi Keahlian
1Gambar Teknik4--75B75B
2
Teknologi Dasar Otomotif
4--75B75B
3
Pekerjaan Dasar Teknik Otomotif
5--75B75B
C3
Kompetensi Keahlian : Teknik Sepeda Motor
1
Pemeliharaan Mesin Sepeda Motor
-8975B75B
2
Pemeliharaan Sasis dan Pemindah Tenaga Sepeda Motor
-8875B75B
3
Pemeliharaan Kelistrikan Sepeda Motor
-8875B75B
4
Produk Kreatif Kewirausahaan
-5575B75B
Jumlah Jam Kelompok C222930
IVKelompok D (Muatan Lokal/ Ciri Khusus)
2
Kemuhammadiyahan & Bahasa Arab
22275B75B
Jumlah Jam Kelompok D222
VPengembangan Diri
1
Pramuka/ Hizbul Wathan (Ekstrakurikuler Wajib)
---B (Baik)
2
Palang Merah Remaja (Ekstrakurikuler Wajib)
---B (Baik)
3
Ekstrakurikuler Pilihan (Tidak Terstruktur/Tidak Wajib)
Jumlah Beban Belajar/Minggu454848
Kriteria Kenaikan Kelas :
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester
pada tahun pelajaran yang diikuti.
2.
Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan maksimal 10%
dari jumlah hari efektif.
3.
Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 (tiga) mata pelajaran
atau lebih pada kompetensi pengetahuan, ketrampilan, dan/atau sikap
yang belum tuntas/belum baik.